DPRD KOTA KENDARI LAKSANAKAN PENINJAUAN LAPANGAN KE DUA LOKASI, TEMUKAN PELANGGARAN YANG SEGERA DITINDAKLANGKUTI

KENDARI – Senin (30/6/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi 1 dan Komisi 3 melakukan kegiatan peninjauan lapangan ke dua lokasi yang menjadi perhatian, yaitu Gudang Industri Produksi Balok dan Pipa di Kecamatan Poasia, serta Rumah Sakit (RS) Dewi Sartika di Kecamatan Baruga. Kegiatan ini dilakukan sebagai tanggapan atas Pernyataan Sikap Konsorsium Pemuda Juang Nusantara terkait dugaan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang, garis sempadan, Penyelenggara Bangunan Gedung (PBG), dan pencemaran lingkungan.

Peninjauan lapangan dipimpin oleh Ketua Komisi 3 La Ode Azhar bersama Ketua Komisi 1 Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi 3 Arsyad Alastum dan Sekretaris Komisi 3 Muslimin. Turut mengikuti kegiatan ini perwakilan dari berbagai dinas terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Dinas Kesehatan Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Dinas Perhubungan Kota Kendari, serta Camat Poasia, Camat Baruga, dan Direktur RS Dewi Sartika.

Pada lokasi gudang produksi balok dan pipa di Kecamatan Poasia, ditemukan adanya pelanggaran terhadap sempadan kali. Selain itu, juga teridentifikasi bahwa belum ada izin Penyelenggara Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan gedung kantor pada lokasi tersebut. Sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku di Kota Kendari, setiap usaha yang akan mendirikan bangunan atau fasilitas industri wajib memenuhi persyaratan tata ruang, menjaga jarak sempadan dengan badan air, serta memiliki izin PBG sebagai bukti bahwa konstruksi bangunan memenuhi standar keamanan dan ketentuan teknis.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Dinas PUPR Kota Kendari langsung melakukan tindakan dengan mengeluarkan surat teguran pertama kepada pengelola gudang industri, sebagai langkah awal dalam proses penegakan peraturan daerah.

Hasil keseluruhan dari peninjauan lapangan ke kedua lokasi ini akan selanjutnya dibahas dalam rapat dengan mengundang semua pihak terkait. Tujuan dari pembahasan tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan yang ditemukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, serta memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dalam mendirikan dan menjalankan usaha maupun fasilitas publik.