KENDARI – Senin (13/7/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan III terkait permasalahan yang terjadi di Puskesmas Nambo. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 3 Laode Azhar didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu ini dihadiri oleh Anggota DPRD dari Komisi 1 dan 3 antara lain Arsyad Alastum, Laode Abd. Arman, Muslim T, Hj. Hamida Sudu, Jumran, Saharuddin, La Yuli, Apriliani Puspitawati, H. Samsuddin Rahim, dan H. Hasbulan. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Inspektorat Kota Kendari, BKPSDM Kota Kendari, dan Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Permasalahan ini pertama kali menjadi perhatian DPRD Kota Kendari setelah diberitakan oleh salah satu media mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Kepala Puskesmas Nambo kepada tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas sebesar Rp24.000.000 untuk periode Januari – April 2026, serta adanya permintaan mediasi dari pihak tenaga kesehatan di lokasi tersebut.
Sebagai bentuk tanggapan awal, DPRD Kota Kendari kemudian menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas di Kota Kendari. Pada kesempatan tersebut, Kepala Puskesmas Nambo menolak dan membantah melakukan tindakan pungli, sehingga DPRD Kota Kendari meminta kepada pihak Inspektorat Kota Kendari untuk melakukan investigasi mendalam terkait permasalahan yang muncul.
Rapat dengar pendapat kali ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dengan tujuan untuk mendengar hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Kendari serta berdiskusi bersama berbagai pihak terkait untuk menemukan solusi yang tepat.
Setelah melalui proses pembahasan dan evaluasi mendalam, rapat menghasilkan kesimpulan bahwa Pemerintah Kota Kendari diminta untuk menonaktifkan dan menunjuk pelaksana Kepala Puskesmas Nambo terhitung sejak tanggal 13 Juli 2026. Kesimpulan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Nambo.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kota Kendari menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan. Dalam kasus ini, DPRD berperan sebagai mediator dan pengawas yang memastikan bahwa setiap pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan pihak mana pun, baik tenaga kesehatan maupun masyarakat yang menjadi pengguna layanan.
Tindakan yang diambil memberikan manfaat penting bagi masyarakat Kota Kendari, khususnya di bidang kesehatan. Pertama, memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas Nambo tetap berjalan lancar dan tidak terganggu, sehingga masyarakat dapat terus mengakses fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. Kedua, menjaga integritas dan profesionalisme tenaga kesehatan dengan menangani permasalahan yang muncul secara transparan dan sesuai prosedur. Ketiga, menciptakan suasana kerja yang kondusif di lingkungan puskesmas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk bukti komitmen DPRD dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan fasilitas publik untuk kemajuan sektor kesehatan di Kota Kendari.
Humas DPRD Kota Kendari

