KOMISI 1, 2, DAN 3 DPRD KENDARI LAKSANAKAN PENINJAUAN LAPANGAN TERKAIT DUA PERMASALAHAN UMUM

KENDARI – Senin (27/7/2026) – Berdasarkan surat aduan dari warga RT.009 RW.004 Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga serta surat dari Konsorsium Pemuda Advokasi Publik (KPAPS), Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan peninjauan lapangan ke dua lokasi berbeda. Pertama, ke pembangunan gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Kapten Piere Tendean Bundaran Piala Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, yang diduga menutup akses jalan masyarakat. Kedua, ke lokasi usaha PT. Anoa Bintang Metalindo (ABM) di Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia terkait dugaan pelanggaran ketentuan garis sempadan kali, pelanggaran tata ruang, dan belum optimalnya pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha.

Kunjungan lapangan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi 3 Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi 3 Muslimin, Ketua Komisi 2 Jabar Aljufri, serta anggota Komisi 1, 2, dan 3 yaitu Laode Alimin, Jumran, dan Fadhal Rahmat. Turut mengikuti kegiatan ini perwakilan dari berbagai instansi terkait antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, Camat Baruga, Lurah Watubangga, General Manager Indomaret Sulawesi Tenggara, Franchise Manager Indomaret Sulawesi Tenggara, serta perwakilan warga dari RT.009 RW.004 Kelurahan Watubangga. Di lokasi PT. ABM, kegiatan juga dihadiri oleh Camat Poasia, Lurah Rahandouna, pimpinan PT. Anoa Bintang Metalindo (ABM), serta perwakilan Konsorsium Pemuda Advokasi Publik (KPAPS) Sulawesi Tenggara.

Pada peninjauan di gerai Indomaret, DPRD Kota Kendari menetapkan bahwa akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui komunikasi langsung antara semua pihak terkait tanpa melalui proses rapat resmi. Sementara itu, pada lokasi PT. Anoa Bintang Metalindo (ABM), ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan kali.

Berdasarkan temuan tersebut, Dinas PUPR Kota Kendari langsung memberikan surat teguran pertama kepada pihak perusahaan. DPRD juga menetapkan bahwa akan memberikan waktu kepada OPD terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika langkah penindakan tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, DPRD akan mengundang semua pihak terkait untuk membahas permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat.

Kegiatan peninjauan lapangan ini memiliki pengaruh penting bagi masyarakat Kota Kendari, karena menunjukkan komitmen dari lembaga legislatif untuk mengatasi permasalahan yang berdampak pada kenyamanan dan keamanan warga. Penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan mufakat diutamakan sebagai bentuk kerja sama yang saling menghargai antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, yang pada akhirnya akan mempercepat proses pemecahan masalah tanpa harus melalui tahapan yang panjang.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pengingat bagi seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kota Kendari untuk selalu mematuhi peraturan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penggunaan lahan, tata ruang, dan pengelolaan limbah, agar kegiatan usaha yang dijalankan tidak mengganggu lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.

Humas DPRD Kota Kendari