Komisi I DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

KENDARI — Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 30 September 2026, menindaklanjuti surat permohonan informasi dari Sdr. Hasim Lazinu, SE., terkait proses balik nama sertifikat tanah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi I Arwin dan Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman. Anggota yang hadir antara lain Nasaruddin Saud, Jumran, Laode Lawama, dan Saharuddin. Turut hadir perwakilan BPN/ATR Kota Kendari serta pemohon, Hasim Lazinu.

Melalui rapat tersebut, Ketua Komisi I beserta seluruh anggota menyepakati dua langkah penting guna memperjelas status tanah yang dimaksud:

Pertama, BPN diminta segera melakukan pengecekan administrasi untuk menentukan apakah lokasi tanah tersebut masuk dalam kawasan aset “Seribu” atau tidak.

Kedua, apabila telah ada jawaban tertulis dari Pemerintah Provinsi yang menyatakan lokasi tersebut terbebas dari aset milik Pemprov, maka BPN wajib langsung memproses pemisahan sertifikat atas nama Hasim Lazinu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses administrasi yang tertunda dapat segera berjalan transparan dan mengikuti prosedur hukum yang sah.