KENDARI — Humas DPRD Kota Kendari | Senin, 05 Oktober 2026
DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan ke lokasi CV. HIPI Bersama Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran lingkungan dan sempadan sungai yang disampaikan oleh Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Komisi 3 DPRD Kota Kendari telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tersebut. Namun, rapat tidak dapat dilaksanakan karena pihak KPPL Sulawesi Tenggara tidak hadir dengan alasan kesibukan lain, padahal pimpinan dan anggota Komisi 3 bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas PM dan PTSP, serta Pol PP Kota Kendari telah menunggu selama satu jam.
Meski RDP batal, tim DPRD tetap melanjutkan pembahasan. Dari diskusi yang dilakukan, diketahui bahwa Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari telah melakukan peninjauan lapangan sebelumnya dan menemukan adanya pelanggaran sempadan sungai. Surat peringatan pertama pun telah disampaikan kepada pihak CV. HIPI Bersama Indonesia agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk memastikan kebenaran temuan tersebut, diputuskanlah melakukan kunjungan lapangan langsung ke lokasi.
Peninjauan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari La Yuli, didampingi Ketua Komisi 3 Laode Azhar, Ketua Komisi 1 Zulham Damu, serta Sekretaris Komisi 3 Muslimin, bersama perwakilan instansi terkait.
Ketua Komisi 3 Laode Azhar menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak yang mengajukan permohonan rapat tersebut.
“Agenda ini atas permintaan teman-teman penggiat lingkungan. Kami sudah menunggu lebih dari satu jam, tetapi mereka tidak hadir. Jangan jadikan lembaga DPRD hanya sebagai alat penekan,” ujar Laode Azhar.
Ia menambahkan bahwa alasan ketidakhadiran dikarenakan berbenturan dengan kegiatan demonstrasi. Padahal, hal tersebut seharusnya sudah dapat diprediksi sebelumnya.
“Kalau sudah tahu ada agenda lain yang bersamaan, jangan meminta RDP kepada kami,” tegasnya.
Laode Azhar menjelaskan bahwa meskipun pemohon tidak hadir, informasi yang disampaikan ternyata benar adanya. Tim teknis Dinas PUPR telah menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Penindakan tetap akan berjalan karena hal ini sudah masuk ranah kewenangan instansi teknis. Jika terbukti melanggar dan tidak dipatuhi, sanksi tegas tetap dijalankan. Seperti kasus-kasus sebelumnya, pelanggaran seperti ini bisa berujung pada pembongkaran,” ungkapnya.
Ketua Komisi 1 Zulham Damu menegaskan bahwa masalah ini berkaitan erat dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), mengingat lokasi bangunan berada sangat dekat dengan aliran sungai.
“Dari hasil peninjauan bersama, memang ditemukan indikasi pelanggaran aturan tata ruang. Kami akan mengawal ini hingga tuntas. Sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah pembongkaran bangunan,” jelas Zulham Damu.
Seluruh proses penegakan akan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2019, dan keputusan teknis sepenuhnya diserahkan kepada instansi yang berwenang.
Wakil Ketua I DPRD La Yuli menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan untuk memastikan kebenaran aduan masyarakat. Hasilnya, bagian bangunan tambahan terindikasi berada di luar batas yang diizinkan.
“Keputusan mengenai tindakan lanjut, termasuk sanksi, sepenuhnya menjadi kewenangan instansi teknis terkait. Merekalah yang akan menilai dan menentukan langkah selanjutnya,” ujar La Yuli.
DPRD Kota Kendari menegaskan akan terus memantau penyelesaian masalah ini hingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga ketertiban tata ruang serta kelestarian lingkungan dan aliran sungai di Kota Kendari.

