KENDARI — DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna pada Senin (12/10/2026), yang menjadi momen penting penyerahan secara resmi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD. Rapat ini sekaligus menjadi wadah penyampaian penjelasan Wali Kota dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap keempat Raperda tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari, La Yuli. Hadir dalam kesempatan ini Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman. Jajaran pemerintah daerah juga turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Kendari yang diwakili Asisten III, Abdul Manas Salihin, staf ahli, kepala OPD, serta Camat se-Kota Kendari. Paripurna diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keempat Raperda yang diajukan mencakup bidang penting bagi masyarakat Kota Kendari, yaitu: Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Wakil Wali Kota menegaskan, penanggulangan bencana tidak lagi cukup hanya dilakukan saat bencana terjadi, melainkan harus mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Kota Kendari sebagai wilayah perkotaan memiliki potensi risiko bencana yang nyata. Raperda ini menjadi landasan hukum agar upaya penanggulangan bencana dapat berjalan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Sudirman.
Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Pemerintah Kota Kendari mengajukan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini bertujuan menata regulasi daerah agar tidak terjadi tumpang tindih hukum dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Pencabutan Perda Bebas Buta Aksara Al-Qur’an
Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an diusulkan dicabut karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional, kebijakan pendidikan, serta prinsip non-diskriminasi dan hak asasi manusia.
Wakil Wali Kota menegaskan: “Pencabutan ini bukan berarti mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas buta aksara dan meningkatkan kualitas pendidikan. Komitmen tersebut tetap menjadi prioritas utama, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.”
Pencabutan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Pemerintah Kota Kendari, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.
Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja, termasuk pekerja di sektor informal. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja.
Dalam penutupannya, Wakil Wali Kota Sudirman berharap keempat Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Kendari.
“Pemerintah dan DPRD memiliki persamaan,
Kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan.
Empat raperda telah kami sampaikan,
Mohon dibahas dan ditetapkan.”
DPRD Kota Kendari selanjutnya akan membahas keempat Raperda tersebut dalam tahap pembahasan berikutnya untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Kendari.

