Kendari — Humas DPRD Kota Kendari. Senin, 26/10/2026. Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan surat Koalisi Aktivis Mahasiswa, Pemuda dan ORMAS (KOMPAS SULTRA) Nomor 160/KOMPAS/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026. Rapat membahas konten, legalitas, asal usul, jalur pemasukan, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perdagangan atas barang-barang yang diperdagangkan oleh 12 Shop Kendari.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Laode Azhar, didampingi oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan Ketua Komisi II, Jabar Aljufri. Turut hadir Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi I Laode Abd Arman, Sekretaris Komisi II Mirdan, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota DPRD Fadhal Rahmat, Nasaruddin Saud, Gilang Satya Wicaksana, dan Hj. Hamida Sudu.
RDP ini juga dihadiri oleh pihak Polresta Kendari, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, perwakilan pemilik 12 Shop Kendari, serta koordinator lapangan KOMPAS SULTRA.
Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Terkait dugaan penistaan agama, rapat memutuskan bahwa hal tersebut belum dapat diputuskan statusnya, karena diperlukan kehadiran tokoh-tokoh agama dan lembaga terkait lainnya selain MUI untuk mendapatkan pertimbangan yang lebih lengkap.
Sementara itu, terkait dugaan penjualan barang impor, masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Hal ini menyusul pernyataan pihak 12 Shop Kendari yang menyatakan tidak menjual barang impor.

