Kendari — Humas DPRD Kota Kendari. Selasa, 27/10/2026. Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berdasarkan Surat Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (ARPEKA SULTRA) Nomor 004/E-11/XX/2026, yang membahas permasalahan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kota Kendari.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Laode Azhar, didampingi oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan Ketua Komisi II, Jabar Aljufri, serta Sekretaris Komisi III Muslimin. Anggota DPRD yang hadir antara lain Fadhal Rahmat, Apriliani Puspitawati, Rizki Brilian Pagala, Laode Lawama, dan Muh. Maulana Ali Syaputra.
Turut hadir dalam rapat ini pihak Polresta Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Sales Area Manager Retail Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Pengelola SPBU se-Kota Kendari, Aliansi Pengecer Pertamini dan Botol se-Kota Kendari, serta perwakilan ARPEKA SULTRA.
Dalam kesimpulan rapat, ditegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini belum berakhir. DPRD Kota Kendari akan terus menindaklanjuti bersama instansi terkait. Pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya akan dibawa ke dalam pertemuan resmi bersama Pemerintah Kota Kendari untuk mendengarkan pandangan pihak eksekutif sebelum keputusan akhir diambil.
DPRD Kota Kendari menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk membunuh usaha kecil yang sedang berjalan. Sejak awal, DPRD bahkan telah berupaya mencari jalan agar aktivitas usaha tersebut dapat dilegalkan, termasuk saat melakukan koordinasi di Jakarta. Kendala komunikasi yang sempat terjadi di beberapa instansi bukan berarti persoalan ini tertutup, karena ruang diskusi masih terus dibuka.
Persoalan utama yang menjadi sorotan saat ini adalah masalah antrean yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat. Namun, untuk mengatasi hal tersebut, menutup usaha BBM eceran bukanlah satu-satunya jalan penyelesaian. DPRD juga menegaskan tidak dapat mengesampingkan ketentuan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, ke depan akan diadakan pertemuan yang lebih luas dengan melibatkan pihak kepolisian, pemerintah kota, dan instansi terkait lainnya, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan usaha kecil sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Kendari.

