DPRD KOTA KENDARI SAMPAIKAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TAHUN 2024

DPRD kota Kendari menggelar Paripurna dengan agenda penyampaian program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Senin, (06/11/2024).
Paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD kota Kendari H Subhan, didampingi wakil ketua DPRD kota Kendari H Samsuddin Rahim, dan sekretaris DPRD kota Kendari Adriana musaruddin, serta kepala bagian Hukum H Sugianto.
Penyampaian Propemperda tahun 2024 dibacakan langsung oleh ketua Bapemperda DPRD kota Kendari Ilham Hamra yang menyampaikan bahwa Propemperda Kota Kendari tahun 2024 berjumlah 16 buah Raperda yang terdiri dari 9 usulan pemerintah kota Kendari usulan dan 7 inisiatif DPRD Kota Kendari.
“Terkait dengan jumlah Raperda tersebut terdapat harapan dan pesan yang ingin disampaikan kepada seluruh warga Kota Kendari bahwa pemerintah bersama DPRD Kota Kendari senantiasa berkomitmen dan bersinergi bawa seluruh aktivitas pembangunan di kota Kendari selalu berdiri di atas Peraturan perundang-undangan” ucapnya.
Lebih lanjut beliau menegaskan hanya dengan mengedepankan aturan hukum harmoni antara kegiatan pembangunan baik di sektor ekonomi pembangunan infrastruktur keseimbangan sosial dapat diwujudkan.
“Sehingga tagline Kendari bergerak (bersih gesit Rama asri dan kondusif) betul-betul terwujud nyata dan menjadi energi positif bagi seluruh warga menuju fisik kota Kendari sebagai Kota layak huni” tutupnya.
Paripurna ini dihadiri penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari, serta Mahasiswa universitas Haluoleo didikan Wakil Ketua DPRD Kota Kendari yang sedang melakukan Kuliah Lapangan sistem politik Indonesia.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari dan diakhiri dengan pidato Walikota Kendari terhadap Propemperda Kota Kendari tahun 2024.
Sebagai informasi, dalam Propemperda 2024 salah satu Raperda yang menjadi inisiatif DPRD adalah Rancangan peraturan daerah kota Kendari tentang penyelenggaraan pemakaman dan Rancangan peraturan daerah tentang penataan pedagang kaki lima dan penyelenggaraan pasar rakyat di kota Kendari yang telah selesai di sosialisasikan di seluruh kecamatan se-kota Kendari.