DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda tanggapan Walikota terhadap Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kota Kendari yaitu penyelenggaraan pemakaman, penataan pedagang kaki lima, dan penyelenggaraan pasar rakyat Kota Kendari di aula Paripurna Sekretariat DPRD Kota Kendari. Senin (27/11/2023).
Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD kota Kendari H Subhan didampingi sekretaris DPRD kota Kendari Adriana musyarudin dan kepala bagian Hukum H Sugianto serta dihadiri PJ. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala, Forkopimda Kota Kendari, dan kepala OPD lingkup pemerintah Kota Kendari.
Pj. Wali Kota Kendari Asmawa dalam tanggapannya mengapresiasi inistiatif DPRD Kota Kendari dalam memikirkan hal-hal yang memang menjadi kebutuhan daerah.
“Terkait hal yang diusulkan, pertama area pemakaman memang menjadi penting karena kota ini sedang berkembang tumbuh sedangkan area pemakaman kita diperkirakan 5 tahun lagi sudah akan penuh,” ungkapnya.
Lanjutnya, Pj. Wali Kota Kendari mengatakan, Pemerintah Kota Kendari akan mengambil langkah-langkah yang terukur untuk masalah ini.
“Karena apapun itu adalah kebutuhan sehingga kita perlu memberi ruang bukan hanya pemerintah tetapi juga kepada sektor swasta untuk bersama-sama, bahkan ada usulan dari salah satu fraksi kalau perlu yang dipikirkan bukan hanya di Punggolaka tetapi di sebelas kecamatan ada pemakaman di masing-masing wilayah,” tambahnya.
Selanjutnya beliau juga menjelaskan salah satu ciri khas kota yaitu tumbuh berkembang tetapi harus tetap tertib dan rapih. Kondisinya sekarang disetiap sudut kota masih ada pedagang kaki lima yang menempati ruang-ruang yang memang dilarang.
“Oleh karena itu kami sangat memberi apresiasi untuk hal ini, seiring dengan upaya pemerintah kota meneribkan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Terakhir, Pj. Wali Kota Kendari mengaku akan merespon dengan menindaklanjuti dan segera mengagendakan penyiapan dukungan dari sisi materi termasuk mengikuti pembahasan yang di agendakan DPRD Kota Kendari.

