DPRD KOTA KENDARI SAHKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2025-2029

Kendari, 28 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pembacaan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari Tahun 2025-2029.

Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua II, Irmawati, ini dihadiri oleh Walikota Kendari, Siska Karina Imran, Wakil Walikota Kendari, Sudirman, serta jajaran asisten, staf ahli, kepala OPD, pejabat eselon III, dan camat se-Kota Kendari.

Pembahasan RPJMD 2025-2029 merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Kota Kendari selama lima tahun ke depan. Berbagai fraksi di DPRD menyampaikan pandangan, masukan, dan dukungannya terhadap dokumen perencanaan ini.

Berikut adalah rangkuman pandangan akhir dari masing-masing fraksi:

1. Fraksi Golkar (Muhammad Maulana Ali Syaputra)
Fraksi Golkar menyatakan menerima Raperda RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Golkar menekankan visi pembangunan Walikota Kendari, yaitu “Terwujudnya Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Mereka berharap agar sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus terjalin untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang berkelanjutan.

2. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fitri Yanti Rifai)
Fraksi PKS juga menyatakan menerima Raperda ini untuk ditetapkan. Mereka berharap agar RPJMD ini tidak hanya menjadi peraturan daerah secara administratif, tetapi dalam realisasinya dijadikan acuan dalam menyusun dan menjalankan program pemerintah guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap agar program pemerintah dapat dijalankan dengan maksimal dan profesional serta dengan pengawasan dan pendampingan intensif,” ungkap perwakilan PKS.

3. Fraksi Partai Nasdem (Andi Siti Rofikah Hidayat)
Fraksi Nasdem mengawali pandangannya dengan menyatakan apresiasi kepada Walikota dan Wakil Walikota Kendari yang telah mengusulkan Raperda RPJMD 2025-2029. Setelah mencermati hasil finalisasi dan dinamika pembahasan, Fraksi Nasdem menyatakan “menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Kendari ini untuk ditetapkan”. Mereka menilai bahwa Raperda ini sudah cukup memberikan gambaran secara utuh dan merupakan langkah strategis dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

4. Fraksi PDI Perjuangan (Apriliani Puspitawati)
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti realisasi pendapatan dan belanja daerah di tahun 2024 yang perlu segera digenjot dan diperbaiki pada tahun 2025, mengingat tahun tersebut merupakan tahun pertama RPJMD 2025-2029. Mereka berpendapat bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) harus benar-benar dilaksanakan oleh semua pelaksana kebijakan di pemerintahan Kota Kendari. “Pembangunan adalah proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana,” kata perwakilan PDI Perjuangan. Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kota Kendari Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda.

5. Fraksi Partai Demokrat (Muslimin)
Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi atas penyusunan RPJMD yang komprehensif dan mendukung arah pembangunan yang tertuang dalam visi dan misi RPJMD, yaitu “Mewujudkan Kota Kendari sebagai Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan”. Namun, mereka juga melihat perlunya perbaikan agar RPJMD lebih konkret dan aplikatif di lapangan, terutama dalam pengelolaan sumber daya, prioritas program, dan target pencapaian yang terukur. “Salah satu fokus utama yang kami tekankan adalah penguatan sektor ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,” ujar perwakilan Fraksi Demokrat. Fraksi Demokrat menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda RPJMD Kota Kendari Tahun 2025-2029 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

6. Fraksi Partai Amanat Nasional (Anita Dahlan Moga)
Fraksi PAN menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kota Kendari dalam menyusun RPJMD ini secara komprehensif, yang telah mengacu pada RPJMN, RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta selaras dengan dokumen RPJPD Kota Kendari Tahun 2025-2045. Visi besar pembangunan Kota Kendari, “Terwujudnya Kota Layak Huni yang Semakin Maju, Berdaya Saing, Adil, Sejahtera dan Berkelanjutan,” dipandang sejalan dengan harapan masyarakat. Namun, Fraksi PAN memandang perlu adanya penekanan pada aspek implementasi, efektivitas anggaran, serta kejelasan dalam pengukuran capaian. Terkait program “Rp 100 Juta per RT”, mereka menekankan agar pelaksanaannya disertai petunjuk teknis yang jelas, tidak tumpang tindih dengan Musrenbang, serta dilengkapi mekanisme pelaporan dan pengawasan yang transparan dan partisipatif. Fraksi PAN menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Kendari Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

7. Fraksi Partai Persatuan Indonesia Raya (Hasbulan)
Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) menegaskan komitmen dan perspektif mereka terhadap RPJMD Kota Kendari Tahun 2025-2029. Mereka menyatakan bahwa realisasi RPJMD tidak sekadar janji-janji politik semata, tetapi lebih berorientasi pada kebutuhan dasar dan dinamika masyarakat. Terkait program “Seratus Juta per RT”, yang merupakan perhatian khusus, Fraksi PIR mempertanyakan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan dan bagaimana penganggarannya. Fraksi PIR menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan.

Setelah pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi, Walikota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan pidato atau tanggapan atas masukan dan catatan yang diberikan oleh DPRD. Beliau mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif dan konstruktif dari seluruh fraksi dalam penyusunan RPJMD ini. Walikota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk mengimplementasikan RPJMD ini dengan sebaik-baiknya, memperhatikan setiap masukan, serta memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sidang paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan dan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari kepada Pemerintah Kota Kendari. Dengan disahkannya Raperda RPJMD 2025-2029, Kota Kendari kini memiliki payung hukum yang kuat untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang lebih maju, berdaya saing, adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

Foto : Humspro

#kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang