DPRD KOTA KENDARI TANGANI KERUSAKAN PROPERTI AKIBAT PEMBANGUNAN PT PURI MEGA AMALIAH

Kendari, 29 Juli 2025 – komisi 1 dan 3 DPRD kota Kendari Magelar rapat dengar pendapat umum di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, membahas kerusakan properti milik warga yang dilaporkan disebabkan oleh pembangunan talud menggunakan alat berat oleh pengembang PT. Puri Mega Amaliah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Laode Azhar , dimulai pukul 11.00 WITA dan dihadiri oleh anggota Komisi I dan III DPRD. Anggota DPRD yang hadir antara lain Jumran, La Yuli, Laode Abd. Arman, Drs. Arsyad Alastum, Muslimin T, Nasruddin Saud, Ir. Simon Mantong, Hasbulan, dan Gilang Satya Witama.

Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas PM-PTSP Kota Kendari; Sekcam Baruga, Lurah Lepo-Lepo, pihak PT. Puri Mega Amaliah, dan kelompok masyarakat “Gerbang Kota”.

Agenda utama rapat adalah mendengarkan keluhan masyarakat terkait kerusakan properti. Rapat tersebut menyimpulkan bahwa PT. Puri Mega Amaliah telah melakukan pelanggaran dalam kegiatan pembangunan talud sehingga mengakibatkan kerusakan properti milik Sdr. Afdal.

Foto : Marel

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang