Komisi III DPRD Kota Kendari Tinjau Klinik Kecantikan, Tekankan Investasi Berkualitas dan Berkelanjutan

KENDARI — Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan langsung ke Klinik Glowliy dan Klinik Bening pada Rabu, 30 September 2026. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema-Sultra) yang memuat laporan terkait dugaan sejumlah klinik perawatan kecantikan yang belum menyediakan atau memfungsikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta pengelolaan limbah B3/limbah medis yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Laode Azhar, didampingi anggota Komisi III Apriliani Puspitawati. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari serta Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III menegaskan posisi DPRD Kota Kendari sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah yang senantiasa mendorong kemudahan iklim investasi. Pembangunan dan pertumbuhan usaha sangat didukung karena dapat membuka lapangan kerja dan menggerakkan roda perekonomian warga. Namun demikian, setiap investasi yang masuk wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku, tidak mengabaikan aspek lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD tidak serta-merta melakukan penindakan terhadap pelaku usaha. Langkah yang diambil adalah pendekatan pembinaan dan bimbingan agar pengusaha memahami dan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Kesehatan untuk melakukan pendampingan menyeluruh kepada kedua klinik tersebut. Hal ini mencakup bimbingan pemasangan dan pengaktifan IPAL, pengelolaan limbah medis yang aman, serta kelengkapan dokumen lingkungan lainnya seperti AMDAL atau UKL-UPL agar sepenuhnya sesuai ketentuan hukum.

DPRD Kota Kendari juga menegaskan batas toleransi yang tegas. Apabila setelah diberikan pembimbingan dan pembinaan, pelaku usaha tetap tidak bekerja sama atau masih tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, maka pihak terkait akan mengambil langkah penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dukungan terhadap kemajuan usaha tidak berarti membiarkan pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Dengan pendekatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat segera melengkapi segala persyaratan yang diperlukan dan beroperasi secara sah serta bertanggung jawab. Usaha yang taat aturan tidak hanya aman bagi lingkungan dan kesehatan warga, melainkan juga dapat tumbuh berkelanjutan, menyerap lebih banyak tenaga kerja, dan membawa manfaat nyata bagi kemajuan Kota Kendari.