KOMISI I DAN KOMISI 3 DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP TERKAIT SENGKETA LAHAN, SOROTI KETIDAKSESUAIAN DATA BPN

Kendari (Humas DPRD Kota Kendari) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat aduan dari Sahabuddin terkait permohonan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Kendari. Aduan tersebut berkaitan dengan permasalahan lahan akibat ketidaksesuaian data pada aplikasi Sentuh Tanahku dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki.

Rapat yang digelar di ruang Komisi I DPRD Kota Kendari dipimpin oleh Sekretaris Komisi I La Ode Abd Arman, didampingi anggota Komisi I Jumran dan Saharuddin. Turut menghadiri rapat tersebut Wakil Ketua Komisi 3 Arsyad Alastum Hadir juga perwakilan dari BPN Kota Kendari guna bersama-sama mencari solusi atas persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi I La Ode Abd Arman menjelaskan bahwa inti persoalan terletak pada gambar atau peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Menurutnya, gambar tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sehingga memicu keberatan dari pihak pengadu. “Permasalahan ini sebenarnya tidak terlalu panjang. Pihak pengadu hanya meminta agar gambar yang dikeluarkan oleh BPN dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Arman.

Ia menambahkan bahwa selain gambar utama, terdapat pula penggambaran lain yang dipersoalkan dan perlu diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian ini dikhawatirkan dapat memicu persoalan hukum yang lebih luas jika tidak segera ditangani. Lebih lanjut, Arman mengungkapkan bahwa gambar yang diterbitkan oleh BPN berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengajukan gugatan, padahal secara substansi sertifikat tanah yang dimiliki tidak memiliki permasalahan.

Dalam RDP tersebut, para pihak menyepakati dua poin utama sebagai hasil rapat. Pertama, akan dilakukan perbaikan terhadap data atau gambar bidang tanah yang bermasalah. Kedua, gambar atau penggambaran yang telah dikeluarkan oleh BPN pada sertifikat tanah akan dibatalkan. Para pihak diberikan tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan proses perbaikan dan melakukan koordinasi lanjutan.

Komisi I DPRD Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan ini guna memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat terkait kepemilikan lahan, sekaligus mencegah potensi konflik yang lebih luas di kemudian hari.

kendari #kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang