DPRD KOTA KENDARI GELAR RDP TERKAIT KEMACETAN AKIBAT ANTRIAN SPBU, PUTUSKAN LAKSANAKAN PENINJAUAN LAPANGAN UNTUK KEPUTUSAN SESUAI PERATURAN

KENDARI – Senin (29/6/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melalui Komisi 2 dan Komisi 3 menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai bentuk tanggapan atas surat aduan dari RT.06 RW.03 Kelurahan Bonggoeya tanggal 21 Mei 2026. Aduan tersebut berkaitan dengan permasalahan kemacetan yang sering terjadi akibat antrian kendaraan di sekitar SPBU 74.931.05 Kelurahan Bonggoeya

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 Laode Azhar dan didampingi Ketua Komisi 1 Zulham Damu menghadirkan sejumlah anggota dewan dari komisi terkait, antara lain Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman, Sekretaris Komisi 3 Muslimin T, Nasaruddin Saud, Rajab Jinik, serta anggota Komisi 2 Fadhal Rahmat yang turut terlibat dalam pembahasan

Hadir juga dalam rapat tersebut berbagai pihak terkait yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Aminuddin, perwakilan Kecamatan Wua-Wua, Lurah Bonggoeya, perwakilan pimpinan SPBU 64.931.05 Kelurahan Bonggoeya, serta Ketua RT. 06 RW. 03 Kelurahan Bonggoeya yang merupakan pihak yang mengajukan aduan

Setelah melalui tahap pembahasan dan pendengaran informasi terkait kondisi kemacetan serta faktor-faktor yang menyebabkannya, rapat menghasilkan kesimpulan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi lapangan

Peninjauan lapangan ini memiliki peran krusial dalam mendukung fungsi DPRD sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan memberikan pertimbangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui peninjauan langsung, anggota DPRD dapat mengumpulkan data faktual mengenai pola kemacetan, kondisi lokasi SPBU, arus lalu lintas sekitar, serta dampak yang ditimbulkan bagi aktivitas masyarakat dan pengguna jalan

Dari sisi perundang-undangan, setiap keputusan yang akan diambil terkait penyelesaian permasalahan kemacetan harus didasarkan pada informasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang pengelolaan lalu lintas, penyelenggaraan sarana prasarana transportasi, serta perizinan usaha yang berkaitan dengan fasilitas umum seperti SPBU. Peninjauan lapangan akan membantu memastikan bahwa semua pertimbangan yang dibuat tidak hanya berdasarkan laporan tertulis, tetapi juga kondisi aktual di lokasi yang menjadi pusat permasalahan

Selain itu, peninjauan lapangan juga menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat. Dengan melihat secara langsung bagaimana kemacetan mengganggu aktivitas sehari-hari warga sekitar, anggota dewan dapat lebih memahami urgensi penyelesaian masalah ini, sehingga keputusan yang diambil nantinya akan lebih tepat sasaran dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta kepentingan masyarakat luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Peninjauan lapangan diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menyusun langkah-langkah tindak lanjut yang sesuai dengan aturan hukum, baik terkait penataan lokasi SPBU, pengaturan arus lalu lintas, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. .

kotakendari #kendarikotagoid #kendarihits #fyp @semuaorang