KENDARI — DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda mendengarkan penjelasan Wali Kota Kendari terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat itu, Pemerintah Kota Kendari juga menyerahkan secara resmi materi Raperda beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD.
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Kendari Laode Muhammad Inarto didampingi Wakil Ketua 1 La Yuli, Wakil Ketua 2 Irmawati tersebut dinyatakan resmi dibuka dan terbuka untuk umum setelah memenuhi kuorum. Turut hadir dalam persidangan ini Wali Kota Kendari Hj. Siska Karina Imran, Sekda Kota Kendari Amir Hasan, Asisten, staf ahli dan jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Sebelum masuk ke agenda inti, Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, membacakan surat masuk dari Pemerintah Kota Kendari bernomor 900.1.1/4400/2026 tertanggal 12 September 2026. Surat tersebut menjelaskan bahwa penyampaian dokumen ini merujuk pada Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penjelasannya di hadapan sidang paripurna, Wali Kota Kendari menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dijalankan secara konstitusional agar seluruh instrumen pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap berada pada koridor yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia menyebut, sepanjang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 muncul sejumlah perkembangan kondisi dan dinamika pembangunan daerah yang menuntut penyesuaian kebijakan anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan. Karena itu, perubahan APBD dipandang sebagai langkah strategis agar perencanaan dan penganggaran daerah tetap relevan dengan kebutuhan riil sekaligus sesuai kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota juga menegaskan komitmen Pemkot Kendari untuk tetap mengarahkan kebijakan anggaran pada program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, penguatan perekonomian masyarakat, pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan, serta program-program lain yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari.
Dalam paparannya, Wali Kota memaparkan tiga komponen utama penyesuaian dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.61triliun dengan penyesuaian target yang mengacu pada perkembangan penerimaan daerah serta kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi. Pengelolaan pendapatan difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal daerah menuju kemandirian.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1.59 triliun. Wali Kota menjelaskan bahwa alokasi belanja kini tidak lagi mengikuti asas pemerataan antarperangkat daerah, melainkan menggunakan pendekatan money follow program dan anggaran berbasis kinerja dengan skala prioritas, seperti pemenuhan standar pelayanan minimal, optimalisasi program strategis nasional, hingga pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Wali Kota menegaskan bahwa perubahan APBD ini bukan sekadar perubahan angka di atas kertas, melainkan upaya memastikan setiap sumber daya keuangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. Ia berharap pembahasan lanjutan antara Pemkot dan DPRD Kota Kendari dapat berlangsung konstruktif dengan semangat kebersamaan demi menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
Dengan diserahkannya dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, proses selanjutnya akan berlanjut pada tahap pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari sebelum disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

